Rabu, 02 Juli 2014

DEFINISI TENAGA KESEHATAN




Tenaga medis merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (“PP 32/1996”). Selengkapnya bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 32/1996 sebagai berikut:
Tenaga kesehatan terdiri dari:
a.    tenaga medis;
b.    tenaga keperawatan;
c.    tenaga kefarmasian;
d.    tenaga kesehatan masyarakat;
e.    tenaga gizi;
f.     tenaga keterapian fisik;
g.    tenaga keteknisian medis.

Sedangkan, definisi tenaga kesehatan itu sendiri adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Pasal 1 angka 1 PP 32/1996). Lebih lanjut, dalam PP 32/1996 dikatakan bahwa tenaga medis itu meliputi dokter dan dokter gigi (Pasal 2 ayat [2] PP 32/1996).

Definisi Tenaga Kesehatan Menurut Undang-Undang

by Herdiantri Sufriyana • July 15, 2012 • 0 Comments

Menurut  UU No. 23 Tahun 1992
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tuntutan memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan terdiri dari :
  1. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi;
  2. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan;
  3. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker;
  4. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian;
  5. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien;
  6. Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara;
  7. Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, othotik prostetik, teknisi tranfusi dan perekam medis;
Menurut UU Praktik Kedokteran
Dalam UU Praktik Kedokteran yang dimaksud dengan ”Petugas” adalah dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.
Menurut  PP No. 32 Tahun 1996
Bila menyimak ketentuan perundang–undangan yang ada (PP No. 32 Tahun 1996), maka yang dimaksud petugas dalam kaitannya dengan tenaga kesehatan adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan keteknisian medis.

3 komentar:

  1. Aussie casino sites 2021 - JTHub
    Australia's 화성 출장안마 leading casino sites, bookmakers and the best online 구미 출장마사지 betting sites in Australia. 천안 출장샵 Find top site offers and promotions at  Rating: 4 서귀포 출장마사지 · ‎Review by 전라남도 출장안마 JTHub

    BalasHapus