Rabu, 02 Juli 2014

PEMAHAMAN TENTANG PERMENKES NO 19 TAHUN 2014



PEMAHAMAN TENTANG PERMENKES NO 19 TAHUN 2014
UNTUK DITERAPKAN DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH ATAU PUSKESMAS
           

  1. Permenkes ini dimaksudkan mengatur pembagian jasa pelayanana kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah
  2. JKN / BPJS adalah asuransi dan pembayaran ke fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasar kapitasi
  3. Pembagian jasa kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan diatur supaya adil dan merata
  4. Pembagian jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan mempertimbangkan 2 hal :
A. Jenis ketenagaan / jabatan
B. Kehadiran
  1. Tenaga kesehatan / non kesehatan yang bekerja di FKTP milik pemerintah adalah semua tenaga yang bekerja, tidak melihat apakah PNS atau Non PNS, semua dianggap sama . Jadi tenaga PNS, Kontrak, dll
  2. Tenaga Kesehatan yang dimaksud adalah sesuai Permenkes seperti Dokter, Perawat, Bidan, Sanitasi, Gizi, Fisioterapi, Radiologi, SKM, dll
  3. Tenaga Non Kesehatan yang dimaksud adalah tenaga yang bukan termasuk di No. 6, termasuk lulusan SMU, SMP, Umum, meskipun mendapat pelatihan 1 tahun mendapat nilai 15
  4. Tenaga Pekarya Kesehatan, Jurim, dll tidak termasuk tenaga kesehatan menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (“PP 32/1996”)., jadi mendapat nilai 15
  5. Tenaga Non Kesehatan yang setara D3 mendapat nilai 40
  6. Tenaga tersebut tidak melihat pangkat, jabatan, golongan, kecuali merangkap tugas administrasi sebagai Kepala FKTP, TU, Bendahara (tambahan nilai 30)
  7. Pendidikan adalah pendidikan yang dimiliki terakhir, tanpa melihat apakah masuk dalam kepangkatan PNS, yang penting sesuai profesi kesehatan tersebut.
  8. Acuan pendidikan bagi tenaga kesehatan tidak harus pada BKD, tetapi pengakuan dari Kemendikbud dan Profesi ( sebagai contoh, Guru meskipun kerja di swasta, tidak masuk BKD, tetap mendapat sertifikasi dan berhak mendapat tunjangan)
  9. Contoh kasus :
A. Tenaga bidan yang mendapat ijasah D4 Kebidangan, meskipun belum diakui oleh BKD, tetap mendapat nilai 60
B. Tenaga sanitasi, gizi ( D3) yang mengambil SKM, meski  belum diakui BKD, tetapi telah lulus mendapat nilai 60
C. Tenaga perawat yang lulus Skep, mendapat nilai 60
C. Tenaga perawat yang telah lulus Skep. Ners (mendapat profesi ners) mendapat nilai 100
  1. Masalah pendidikan yang ditempuh, tidak terkait dengan tuntutan penyesuain pangkat / golongan bagi PNS ke BKD, jadi hanya berkaitan dengan pembagian jasa di JKN / BPJS
  2. Untuk memaksimalkan fungsi ketenagaan dan sesuai dengan hak dalam pembagian jasa JKN / BPJS, tenaga yang bersangkutan diupayakan mendapat tugas, pekerjaan, fungsi yang sesuai tingkat pendidikan dan kebutuhan.
  3. Masa kerja yang dimaksud adalah masa kerja sejak awal bekerja, bukan masa kerja golongan / pangkat atau profesi
  4. Tujuan pengkajian dan pemahaman ini adalah memberikan hak setiap orang yang bekerja di FKTP milik pemerintah secara adil berdasarkan profesi, pendidikan, pengabdian
  5. Antar tenaga kesehatan yang bekerja agar saling memperhatikan dan memperjuangkan teman yang memang telah bekerja dengan baik dan meningkatkan pendidikan / pengetahuan, apalagi telah mengorbankan tenaga, waktu, biaya.
  6. Manfaat peningkatan pendidikan dan penghargaan itu supaya tenaga kesehatan tersebut mendapat jasa yang pantas, pengakuan dan penghargaan profesi
  7. Dengan penghargaan yang baik, akan memacu semangat kerja dan produktifitas yang bersangkutan
  8. FKTP milik pemerintah juga mendapat manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung, terdapat hasil pendidikan / peningkatan pengetahuan
  9. Pajak Pribadi diberlakukan kepada PNS yang golongan III ke atas dan menjadi tanggung jawab pribadi


Tenaga medis merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (“PP 32/1996”). Selengkapnya bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 32/1996 sebagai berikut:
Tenaga kesehatan terdiri dari:
a.    tenaga medis;
b.    tenaga keperawatan;
c.    tenaga kefarmasian;
d.    tenaga kesehatan masyarakat;
e.    tenaga gizi;
f.     tenaga keterapian fisik;
g.    tenaga keteknisian medis.

Sedangkan, definisi tenaga kesehatan itu sendiri adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Pasal 1 angka 1 PP 32/1996). Lebih lanjut, dalam PP 32/1996 dikatakan bahwa tenaga medis itu meliputi dokter dan dokter gigi (Pasal 2 ayat [2] PP 32/1996).

Definisi Tenaga Kesehatan Menurut Undang-Undang

by Herdiantri Sufriyana • July 15, 2012 • 0 Comments

Menurut  UU No. 23 Tahun 1992
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tuntutan memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan terdiri dari :
  1. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi;
  2. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan;
  3. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker;
  4. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian;
  5. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien;
  6. Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara;
  7. Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, othotik prostetik, teknisi tranfusi dan perekam medis;
Menurut UU Praktik Kedokteran
Dalam UU Praktik Kedokteran yang dimaksud dengan ”Petugas” adalah dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.
Menurut  PP No. 32 Tahun 1996
Bila menyimak ketentuan perundang–undangan yang ada (PP No. 32 Tahun 1996), maka yang dimaksud petugas dalam kaitannya dengan tenaga kesehatan adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan keteknisian medis.


1 komentar:

  1. Slots of Chance | Casino Bonuses for December 2021
    The casino bonus page lists 메이저 벳 먹튀 all slots of chance offers from online 리턴벳 casinos, including some top 토토 사이트 운영 gambling w88 sites. Claim a 일본 야구 분석 사이트 free casino bonus and

    BalasHapus