Rabu, 02 Juli 2014

PERMENKES NO 19 TAHUN 2014



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2014
TENTANG
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
MILIK PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

PEMAHAMAN TENTANG PERMENKES NO 19 TAHUN 2014



PEMAHAMAN TENTANG PERMENKES NO 19 TAHUN 2014
UNTUK DITERAPKAN DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH ATAU PUSKESMAS
           

  1. Permenkes ini dimaksudkan mengatur pembagian jasa pelayanana kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah
  2. JKN / BPJS adalah asuransi dan pembayaran ke fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasar kapitasi

DEFINISI TENAGA KESEHATAN




Tenaga medis merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (“PP 32/1996”). Selengkapnya bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 32/1996 sebagai berikut:
Tenaga kesehatan terdiri dari:
a.    tenaga medis;
b.    tenaga keperawatan;
c.    tenaga kefarmasian;
d.    tenaga kesehatan masyarakat;